Travelista – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memperpanjang masa belajar dirumah bagi seluruh siswa sekolah. Keputusan ini dibuat sebagai dampak dari Covid-19 yang belum kunjung usai.

“Iya, sip”,ucap Kepala Dinas Pendidikan Syaifulah ketika dihubungi tim detikcom pada Kamis (26/3/2020)

Hal ini tercantum dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Indonesia No 4 thn 2020 tentang kebijaksanaan Pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 dan keputusan bupati Tangerang no 440/kep.273-Huk/2020 tetang tanggap darurat Bencana Wabah penyakit. Perpanjangan ini akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2020.

“Dengan ini menyatakan bahwa perpajang libur sekolah dari tingkat Paud, TK, SD, SMP dan MTS sederajat di kabupaten Tangerang mengkuti edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Karim,”

ia juga mengatakan bahwa pelaksanaaan kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilaporkan melalui online.

“ Via laporan online, para petugas guhus dan pengawas ke dinas,” katanya.

Kemudian terkait hasilnya, ia menambahkan berjalan dengan lancar dan terkendali.

“Laporan, masih aman terkendali sesuai laporan dan Info WAG,” tutupnya.

Previous articleUN Ditiadakan, Begini Penentuan Kelulusan Siswa di Kabupaten Tangerang
Next articleOmbudsman Sarankan Penyelenggara Manfaatkan Live Streaming