Travelista – Terkait kegiatan yang dilakukan warga Villa Dago RW 20 l yang tersebar disalah satu Instagram @Seputar_viladagotol, Walikota Tangerang Selatan mengapresiasi Kegiatan tersebut. Hal itu bisa meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

” Kami sangat mengapresiasi kegiatan yg dilakukan oleh warga Villa Dago RW 20 seperti memasang mesin disinfektan pd tenda sterilisasi yg tentunya harus sesuai dengan ketentuan teknis / standart yg ada. Hal seperti ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh oleh warga masyarakat Tangsel yg lain karena akan meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” ucap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany saat dihubungi salah satu tim Detikcom.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan yang dilakukannya dalam waktu dekat ini seperti membuat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sampai Kecamatan dan kelurahan. Selain itu Pemkot juga melakukan tracing ODP (orang dalam pemantaun) atau individu yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.

” pemkot juga melakukan tracing ODP atau individu yg melakukan kontak dgn pasien positif covid-19. Dalam konteka alat dan bahan,pemwrintah kota juga terus berusaha memenuhi kebutuhan APD, rapid test, masker dll,” tuturnya.

Airin juga mengatakan bahwa peran Pemerintah kota Tangerang Selatan bersama Gugus Tugas dalam mengatasi Covid-19 ini. Ia sudah melakukan sosialisasi Social Distancing melalui media dan juga turun ke lapangan langsung.

“Kami dari pihak Pemkot Tangerang Selatan, sudah bersosialisasi bersama gugus tugas untuk melakukan sosialisasi sosicial distancing melalui media dan turun kelapangan. Serta melakukan penyemprotan di tempat-tempat fasilitas umum dan menyediakan Wastafel Portabel sebanyak 120 tersebar di semua wilayah Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Kemudian terkait penerapan penghimbauan Covid-19 ini, Airin mengatakan akan memulai dari tanggal 19 Maret 2020 hingga 1 April. Hal itu disebabkan karena saat ini Tangerang Selatan statusnya Tanggap Darurat melalui SK Walikota no. 360/Kep. 100-Huk/2020.

“Saat ini Kota Tangerang Selatan status Tanggap Darurat melalui SK Walikota no.360/Kep.100-Huk/2020 mulai tgl 19 Maret 2020 sampai dengan 1 April 2020,” ucap Airin.

- Advertisement - https://dashboard.mgid.com/index/get-widget-code/hash/02UHeW7K1ZiBGzj6fA4DyX%2BN451IH7tqFVDLc608TEw%3D
Previous articleOmbudsman Sarankan Penyelenggara Manfaatkan Live Streaming
Next articlePSHK Desak Presiden untuk Tetapkan Status Darurat