Sumber foto LintasTerkini

Jakarta – Meski resminya DKI Jakarta memberlakukan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak membuat dua warga Jakarta Timur, untuk jaga jarak. Terbukti wanita bersuami berinsial (T) dengan seorang pemuda berinsial (I) ditangkap warga dan pihak kepolisian dirumah wanita tersebut, tepatnya di RT 8/RW8, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan bahwa kedua warga itu tidak melakukan asusila seperti yang diduga. Ia menjelaskan bahawa mereka masih mengobrol  diruang tamu, belum masuk kedalam kamar untuk melakukan tindakan tersebut.

“ya, maksudnya sih, main aja ya pak. Belum dibilang  selingkuh, mesum belum. karena  kalau mesum udah buka baju, walaupun cuma pakaian dalam, ya kan. Nah ini masih pakaian lengkapnya semuanya,” kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro, saat dihubungi tim travelista.id (11/4/2020).

Kedua warga tersebut diamankan polsek Matraman, Jakarta Timur untuk dimintain keterangan lebih lanjut. Jika tidak terbukti bersalah maka keduanya akan dibebaskan.

“Lagi dimintain keterangan saja pak, sama polisi. Tadi pagi saya yang bawa ke polsek. Kalau sudah cukup bukti dibebasin, ucapnya.

Ia juga mengungkapkan kenapa dua sepasang itu harus dimintain keterangan terlebih dahulu,karena proses dimintain keterangna itu, untuk menegaskan status hukum kedua warga tersebut. Dapat dikatakan  asusila jika keduanya tidak menggunakan pakaian saat dilakukan penggrebekan.

“karenakan masih pakaian lengkap, warga langsung masuk, coba kalau dipukulin, mati. dia bisa komlen malah. Kecuali sudah bugil dua duanya. Nahh itu, kasarnya sudah mesum lah atau selingkuh,” tuturnya.

Previous articlePemkab Tangerang Siapkan Dana 70 M untuk Penanganan COVID-19
Next articlePSBB Diterapkan, Ini Warga yang dapatkan Jaring Pengaman Sosial