Tangerang – Mengaku Sebagai anggota polisi, lima remaja ditangkap kepolisiaan Pondok Aren. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan jika mereka melakukan modus pemerasan terhadap masyarakat dengan dalih petugas kepolisian.
“melakukan pemerasan terhadap masyarakat dengan dalih, mereka adalah petugas Kepolisian. Kemudian mereka mencari sasaran dapatkan sasaran melakukan pemeriksaan sebagaimana dengan seorang anggota polisi,” Kata AKBP Iman Setiawan kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Iman menjelaskan jika mereka melakukan tindakan ini sudah beberapa kali, yaitu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk mengambil keuntungan dengan menyerupai sebagai seorang anggota kepolisian.
“di Polres Tangerang Selatan sendiri sudah dua kali dan pengakuan dari pada kalimat tersangka di wilayah Jakarta Selatan tiga kali. Motifnya mungkin mengambil keuntungan dengan menyerupai sebagai seorang anggota polisi,” tuturnya.
Atas tindakan ini, kelima pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 9 THN. Hal itu terjadi dikarenakan pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
“kelimanya dikenakan pasal 368 KUHP yaitu pasal pengancaman dengan ancaman hukumannya 9 tahun. Diketahui bahwa sindikat ini sudah melakukan di beberapa wilayah di Jakarta,” tuturnya
diketahui pasal 368 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 Thn.
Sebelumnnya diberitakan, Seorang pelajar berinisial AH (17) diduga diculik oleh sekelompok orang. Para pelaku mengaku sebagai polisi.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto membenarkan adanya kejadian tersebut. Afroni mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki para pelaku.
“Iya betul, sedang kami cari pelakunya,” kata Kompol Afroni dikutip detikcom, Selasa (26/5/2020).