Penilangan saat patuh jaya 2020, Sumber BeritaSatu.com/Chairul

Travelista – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Tangerang sejak 23 Juli – 5 Agustus 2020 telah melaksanakan Operasi Patuh Jaya Kalimaya 2020. Berdasarkan data, selama 14 pelaksanaan operasi tersebut, Polres Metro Kota Tangerang telah melakukan penindakan kepada 4.044 pelanggar lalu lintas dengan mengeluarkan 1.169 surat tilang. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Kota Tangerang, Kompol Jamal Alam saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (7/8/2020).

“Selama 14 hari sejak tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 telah melaksanakan Operasi Patuh Jaya Kalimaya 2020. Dimana dalam operasi tersebut kita telah melakukan penindakan kepada 4.044 pelanggar lalu lintas dengan mengeluarkan 1.169 surat tilang dan 2.875 ditindak dengan teguran lisan,” ungkap Kompol Jamal.

Ditambahkannya, dari hasil operasi tersebut ada 5 pelanggaran yang tertinggi yang tercatat saat pelaksanaan operasi tersebut.

“Ada lima pelanggaran yang tertinggi dalam Operasi Patuh Jaya Kalimaya 2020 diantaranya pelanggaran penegmudi tidak mengenakan helm sebanyak 334, Lawan arus sebanyak 217, Menerobos lampu lintas sebanyak 186, pelanggaran rambu dan marka jalan sebanyak 141, pengunaan alat komunikasi (HP) saat berkendara sebanyak 15 sisanya pelaggaran yang lain,” tambahnya

Kasat Lantas sendiri tetap melakukan penghimbauan kepada pengendara untuk tetap tertib berlalu lintas di jalan meski telah selesai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.

“Kita tetap melakukan penghimbauan kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas di jalan raya, karena masalah kepatuhan ini merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas berarti anda telah menyelematkan diri dan pengguna jalan yang lain,” tandasnya.

Travelista.id

- Advertisement -
Previous articleTips Liburan Menyenangkan yang Ramah di Dompet
Next articleBioskop Drive In di Tangerang jadi Solusi Hiburan Dimasa Pandemi Covid-19