BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Pengertian Etika
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Definisi etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar dan salah, baik dan buruk, tanggung jawab, dan lain sebagainya. Kata etika berasal dalam bahasa Yunani Kuno yakni ethikos, yang berarti timbul dari kebiasaan. Sedangkan pengertian etika menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
1.2. Etika Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi
Informasi apapun yang didapat dari teknologi informasi yang digunakan, haruslah digunakan dengan bertanggung jawab. Harus mengedepankan aspek menghormati martabat, asas kemanfaatan, berkeadilan, persetujuan dan aspek kerahasiaan harus benar-benar diperhatikan dalam proses pengambilan dan pengolahannya. Undang-undang ITE pasal 32 memang sudah mengatur tentang interferensi penggunaan data. Namun pada kenyataannya hingga hari ini ilmuwan, peneliti maupun perusahaan tidak memperhatikan hal tersebut. Ini menjadi kekhawatiran berbagai pihak yang aktif menggunakan teknologi. Karena sudah banyak contoh penyalahgunaan data yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disinilah peran penting penegakan etika dalam bidang teknologi informasi.
Etika profesi teknologi informasi memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dari etika
pada umumnya. Profesi pada bidang teknologi informasi menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai teknologi informasi. Profesi itu menciptakan produk yang dapat mempengaruhi masyarakat luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat di bidang teknologi. Tanggung jawab dari profesi bidang teknologi informasi meliputi keamanan dan keselamatan data.
Contoh Etika Profesi dalam bidang teknologi informasi diantaranya:
• Tidak menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
• Tidak mencampuri pekerjaan komputer orang lain
• Tidak mengintip file orang lain
• Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
• Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi
1.3. Kode Etik IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
1.4. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas. Sehingga pelaksana profesi dapat mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi adalah kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang dijalankan. Artinya etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di tempat kerja.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Artinya bahwa pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Kuliah Pascasarjana di sini aja.
1.5. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 . Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah setiap kegiatan atau ativitas kriminal yang melibatkan komputer, perangkat jaringan atau jaringan. Selain itu sebagian besar kejahatan dunia maya yang dilakukan mempunyai tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi penjahat dunia maya atau biasa disebut “Hacker/Cracker”, kejahatan dunia maya yang sering dilakukan terhadap komputer atau perangkat secara langsung dapat merusak atau menonaktifkan system ataupun perangkat jaringan , di sisi yang lain penjahat dunia maya juga dapat memanfaatkan dan menggunakan komputer atau jaringan untuk menyebarkan malware, informasi illegal, gambar atau dokumen lainnya. Kegiatan cybercrime dapat dilakukan baik secara individu atau kelompok-kelompok kecil yang mempunyai kemampuan hacking atau kelompok kriminal internasional yang sangat terorganisir yang mungkin termasuk para pembuat program yang mempunyai skill atau kemampuan tinggi. Penjahat cyber sering memilih untuk beroperasi di negara-negara dengan hukum cybercrime yang lemah atau tidak ada.
Di Indonesia banyak terjadi kasus–kasus cybercrime hingga saat ini tindakan kriminalitas secara cyber masih sangat masif dan terstruktur. Namun untuk mengungkap kasus-kasus cybercrime di indonesia sangatlah tidak mudah karena dengan berkembangnya teknologi maka sistem keamanan juga turut ikut berkembang hal ini juga dapat dimanfaatkan oleh penjahat cyber untuk mengamankan setiap tindakan yang dilakukannya.
2.2. Contoh Kasus Cybercrime yang Terjadi di Indonesia
Tentang Pornografi
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tentang Hacking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksiaksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP ; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tentang Carding :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, ratarata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain dalam Ranah Internet :
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
2.3 Pengaplikasian Etika Berbudiluhur dalam Berinternet
Etika berinternet
Sejak awal peradaban,manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai saat ini,mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.Pemakai internet telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Jumlah paket data yang mengalir lewat internet, telah mengalami peningkatan yang dramatis. Dan sebagaimana dunia nyata,internet sebagai dunia maya juga banyak mengandung tangan-tangan usil, baik untuk mendapat keuntungan materi maupun sekedar iseng dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dibuatkan suatu aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut, Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Hal ini membuat kita tidak mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penguna dunia maya mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan pengguna yang lain.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis atau suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Beberapa Contoh Etika Dalam Berinternet
Perhatikan dalam penggunaan huruf Kapital
Dalam penulisan suatu informasi, penggunaan huruf kapital haruslah diperhatikan. Jangan menggunakan huruf kapital sembarangan. Karena penggunaan huruf kapital yang tidak tepat dapat disalah artikan oleh para pengguna internet lainnya.
Hati-hati terhadap informasi yang kita terima Lewat internet kita bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya. Baik itu spam, berita hoax dan lain-lain. Penggunaan format HTML Dalam pengiriman sebuah e-mail, jangan sekali-sekali mencoba format html jika kita tidak yakin apakah orang yang menerima e-mail kita bisa membaca kode html.
Pengiriman file atau Attachment di E-mail
Jangan sembarangan dalam men-attach file lewat e-mail. Perhatikan size file yang akan kita attach. Jangan sampai terlalu besar. Karena hal tersebut berdampak pada kepada si penerima e-mail kita.
Sumber dari Informasi yang kita sampaikan Jika kita membuat suatu postingan di blog yang sumber tulisan tersebut berasal dari tulisan atau blog orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber tulisan tersebut. Karena ibaratnya tulisan itu seperti sebuah karya seni.
Hindari personal Attack
Sering kali dalam forum di dunia maya terdapat debat-debat antar sesama pengguna internet. Terkadang hal tersebut bisa memanas sehingga kosa kata yang disampaikan tidak sopan.
C. Etika dan Sopan Santun dimedia Sosial
Perkembangan teknologi informasi saat ini yang begitu pesat atau biasa disebut dengan dunia maya, seolah-olah telah menggantikan peran hubungan manusia dengan manusia yang saling bertemu tergantikan oleh aplikasi-aplikasi yang ada gadget/android.
Banyak media sosial yang kita kenal lewat aplikasi yang tersedia di gadget/android antara lain Facebook, Line, Path, WhatsApp, Instagram, twitter, dan lain-lain. Kehadiran media sosial ini berkembang begitu pesat karena salah satu manfaatnya dapat mempertemukan kita dengan saudara, teman dan orang lain dimanapun berada tanpa ada batasan tempat/lokasi, waktu dan keadaan sehingga menjelma sebagai permainan baru yang seolah-olah tidak bisa lepas dari tangan kita. Efeknya, adalah setiap orang semakin tergantung dan tidak bisa lepas dengan “device-nya” yaitu gadget/android. Hal ini membuktikan bahwa manusia adalah makhluk sosial selalu ingin berinteraksi dengan banyak orang tanpa ada batasan waktu dan tempat. Kemana dan dimanapun kita jumpai orang yang sedang membawa gadget/android dan sesekali melihat sosial medianya dan tak jarang berkomentar untuk menunjukkan eksistensinya. Namun terkadang tanpa disadari dari beberapa komentar/curhat yang ada di sosmed kerap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu menyinggung perasaan orang lain.
Disini saya mencoba untuk men-share Etika dan Sopan Santun dalam SosMed, antara lain :
Pakai Bahasa yang Tepat Hargai rahasia/privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di Media Sosial sekalipun hanya untuk bercanda/bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung privasinya.
Hindari SARA dan Pornografi
Tidak menuliskan/berbicara/menuliskan kalimat yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) dan membagikan konten/berita/gambar yang mengandung pornografi yang dapat membuat seseorang merasa dihina, dilecehkan dan lain-lain. Hindari meng-update status bersifat privacy diri kita. Misalnya sedang galau, jengkel, sendiri dirumah, sedang mengambil uang di Bank. Menghasut Orang dan Menebar Kebencian
Untuk itu marilah dalam kita berinteraksi di dunia maya lewat Sosial Media ini, hendaknya tetap dalam koridor yang beretika, sopan dan santun serta arif dan bijak. Tentu kita semua, tidak menginginkan berhubungan dengan hukum hanya gara-gara update status atau memberi komentar. Kebebasan berbicara adalah Hak setiap Warga Negara, tetapi harus dibarengi dengan tanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Etika profesi teknologi informasi memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dari etika
pada umumnya. Profesi pada bidang teknologi informasi menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai teknologi informasi. Profesi itu menciptakan produk yang dapat mempengaruhi masyarakat luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat di bidang teknologi. Tanggung jawab dari profesi bidang teknologi informasi meliputi keamanan dan keselamatan data.
Perkembagan teknologi yang begitu cepat dan semakin canggih memungkinkan munculnya kejahatan yang disebut “cyber crime” atau kejahatan melalui jaringan internet. Kasus “cyber crime” di Indonesia semakin marak diantaranya pencurian informasi pribadi, hoax, penyadapan data orang lain, memanipulasi data dan penyebaran program jahat yang menguntungkan pelaku serta kasus-kasus penyebaran konten pornografi. Dengan adanya “cyber crime” didalam “cyber society” tentunya sangatlah merugikan dan memberikan dampak yang berbahaya, dalam beberapa kasus cyber crime ada yang sampai saat ini belum terungkap baik pelaku dan Teknik didalam melakukan aktifitas cyber crime.
Pengaplikasian etika berbudiluhur dalam menggunakan tekhnologi atau berinternet maupun dalam kita berinteraksi didunia maya lewat Sosial Media ini sangatlah diperlukan agar tetap dalam koridor yang ber-etika, sopan dan santun serta arif dan bijak dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Pasca Sarjana Universitas Budi Luhur.
http://pascasarjana.budiluhur.ac.id/
DAFTAR PUSTAKA
http://mertoyoso97.blogspot.com/p/blog-page_17.html
http://rssoedono.jatimprov.go.id/berita-etika-dan-sopan-santun-di-sosial-media.html
https://29a.ch/sandbox/
https://infokomputer.grid.id/read/12341780/beberapa-sertifikasi-teknologi-informasi-yangpaling-banyak-diburu?page=3
https://jpegsnoop.id.uptodown.com
https://kbbi.web.id/etika
https://mediaarea.net
https://bangbiw.com/mengenal-etika-profesi-dalam-teknologi-informasi-it/
http://profesionalisme-kerja1.blogspot.com/2011/11/kiat-kiat-profesionalisme-kerja.html
Budhijanto, Danrivanto,. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, & Teknologi Informasi, Refika
Aditama, Bandung, 2010.
www.hukumonline.com