Travelista – Setiap warga Indonesia maupun asing jika ingin mengunjungi sebuah negara, mereka harus memiliki Paspor. Hal ini yang membuktikan jika keberadaan paspor adalah dokumen yang penting untuk berpergian ke luar negeri.
Namun, Anda tahu enggak sih tanda-tanda paspor itu dinyatakan rusak?
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi dalam akun Instagram resminya pada 22 Juni 2021 membagikan unggahan informasi tersebut.
Paspor masuk kategori rusak saat sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.
Merujuk pada Permenkumham No.8 Tahun 2014 Pasal 35, paspor rusak menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Pada slide selanjutnya, disampaikan bahwa ada kategori denda maupun bebas denda dalam penggantian paspor. Pertama, jika disebabkan musibah, penggantian paspor dibebaskan dari pengenaan denda.
Kedua, jika disebabkan karena kurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor yang hilang atau rusak. Ketiga, jika disebabkan kecerobohan, penggantian paspor dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor yang hilang atau rusak. Ketentuan ini berdasarkan Permenkumham No.8 Tahun 2014 pasal 41.
Bagi Anda yang ingin mengurus paspor, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Keterangan terkait ini termuat dalam highlight di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pertama, menyiapkan dokumen persyaratan. KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran atau ijazah sekolah atau buku nikah untuk mengurus paspor baru, sedangkan paspor pergantian, Anda perlu menyiapkan KTP elektronik dan paspor lama.
Kedua, mendaftar antrean secara online. Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, wajib mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau App Store.
Untuk pemohon paspor hilang dan rusak, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan. Ketiga, datang sesuai jadwal, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi Layanan Paspor Online.
Pemohon juga menunjukkan ke petugas bukti pendaftaran, serta persyaratan yang telah difotokopi masing-masing satu lembar. Kemudian, pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan.
Keempat, wawancara dan foto. Setelah mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan, pemohon akan dipanggil sesuai urutan untuk proses wawancara dan foto yang kemudian akan mendapatkan resi pembayaran ke bank.
Kelima, pembayaran di bank persepsi. Usai mendapatkan resi pembayaran, pemohon dapat membayar biaya pembuatan paspor ke bank persepsi yang sudah ditentukan.
Keenam, paspor selesai. Paspor dapat diambil empat hari kerja setelah pembayaran. Catatan, paspor diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran dari bank dan e-KTP. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses imigrasi.go.id
(RWD/JHN)