Travelista – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas warga berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat situasional berdasar perkembangan angka kasus Covid-19 di Jakarta.
“Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup membaik, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kami anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6).
Penyekatan di 10 kawasan tersebut berlaku sejak Senin malam kemarin, mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB. Berikut jalan yang diberlakukan penyekatan:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara