Travelista – Kementerian Ketenagakerjaan atau biasa disebut Kemnaker, menyarankan agar jam masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara keseluruhan dibuat lebih fleksibel. Alhasil, mereka setiap harinya tidak harus masuk pukul 07.30 WIB.
Aris Wahyudi selaku Staf Ahli Ekonomi dan SDM Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa fleksibilitas waktu masuk bagi PNS bisa mengurangi kemacetan. Sehingga waktu berangkat kerja PNS tak terjadi dalam waktu yang bersamaan. Sebab, mereka memiliki beberapa alternatif waktu pergi ke kantor.
“Hal ini kan mungkin bisa menjadi alternatif, jika diarahkan dengan kemacetan sehingga tidak menumpuk pada waktu yang sama,” ujar Aris, Rabu (7/8) sumber CNNIndonesia.
Aris menyatakan sudah membahas usulan itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), selaku regulator yang menaungi PNS. Akan tetapi, sejauh ini belum ada kebijakan baru tentang jam masuk kerja PNS.
“Ini tugasnya Kementerian PAN RB. Akan tetapi di berbagai kesempatan kami sudah suarakan, yang penting kan pekerjaan (PNS) selesai,” tambahnya.
Untuk saat ini ada beberapa kementerian sebenarnya sudah mulai menerapkan jam masuk pukul 08.00 WIB dan 08.30 WIB. Akan tetapi, sebagai gantinya, jam pulang PNS akan lebih sore.
“Yang penting jam masuknya terpenuhi delapan jam,” tuturnya.
Di Kemnaker , Aris mengungkapkan bahwa jam masuk karyawan ditetapkan pukul 08.00 WIB. Kemudian, PNS di Kemnaker baru kembali pulang pukul 16.30 WIB. Sementara itu, jika masuk 07.30 WIB, mereka bisa pulang pukul 16.00 WIB atau pukul empat sore.
“Intinya itu penyelesaian akhir pekerjaannya. Kami (Kemnaker) 07.30 WIB namun bisa sampai 08.00 WIB. Konsekuensinya yang diterima, ya pulang lebih lama,” tutup Aris.