Travelista – Dalam mengahadapi melonjak kasus Virus Corona (Covid-19), Persuahaan Lion Air Group memberikan aturan penunampang dalam melakukan perjalan udara. Hal ini dilakulan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam rilis yang diterima Travelista.id, Jumat (2/7/2021) terkait aturan penerbangan Lion Group Air.

1) Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19),

2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.

 Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

 Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/ 107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

 Bali: berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/
Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT): khusus Kota Kupang mulai 02 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 di Kota Kupang.

 Merauke, Papua: sesuai Surat Edaran Bupati Merauke nomor 440/ 2635 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun.

Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan Penting:
1. Calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.

2. Pemeriksaan GeNose C-19: sejak pendaftaran hingga menerima hasil berkisar 20 – 30 menit.

3. Tiba di bandar udara 3 – 4 jam sebelum waktu keberangkatan.

4. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,

5. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,

6. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan,

7. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan,

8. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.

 Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat.

 Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Indonesia Health Alert Card) berbasis cetak atau elektronik dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Informasi lebih lanjut: https://inahac.kemkes.go.id/

 Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca,
memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya
terbaru (updated).

 Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.

(RWD/JHN)

Previous articleDear Traveler, Ini Aturan KAJJ Saat PPKM Darurat Aktif
Next articlePPKM Darurat, Kapasitas KRL Dibatasi 50 Persen