Travelista – Pusat studi hukum dan kebijakan Indonesia (PSHK) menilai penetapan status kesehatan darurat oleh presiden terhadap virus corona (Covid-19) penting segera dilakukan. Penyebab hal ini akan menentukan pada saat pengambilan keputusan dan bagaimana Mengani keputusan ini.

” Tingkat orang terjangkit terus meningkat, bahkan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Artinya penyebaran dan penanganan sudah melewati batas provinsi atau tingkat nasional,” ucap Peneliti Agil Oktaryal dalam keterangannya, Minggu (29/03/2020).

Ia juga menambahkan bahwa Rencana pemerintah menyiapkan peraturan untuk menentukan tata cara penetapan dan pencabutan status keadaan darurat kesehatan harus segera direalisasikan. Karena penetapan tersebut harus berbarengan dengan keputusan tentang status darurat Covid 19 dan termasuk juga selama proses karantina berlangsung.

” Ketentuan ini juga harus konsisten dengan Pasal 55 UU No. 6/2018 Tentang Karantinaan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 55, tercantum bahwa Pemerintah Pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan,” tambahnya.

Agil juga menjelaskan jika kita merujuk pada pasal 13 UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemda, maka urusan yang melewati batas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengatasinya. Kemudian dasar hukum yang berikan kewenangan untuk menetapkan status darurat kesehatan nasional diantaranya.

  1. UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat berwenang menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c yang menyebut penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; yang kemudian diperkuat oleh Pasal 51.

Bahkan, di Pasal 1 angka 19 undang-undang ini menegaskan bahwa status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Guna jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

” Keputusan Kepala BNPB No. 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia sebagaimana dirubah dengan Keputusan No. 13A Tahun 2020 sesungguhnya keliru secara hukum karena kewenangan penetapan status dan bencana nasional seharusnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni Presiden,”ucapnya.

Hal itu lah yang membuat PSHKmendesak agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, membuat keputusan tentang.

  1. Mengeluarkan keputusan presiden untuk tetapkan Covid-19 status darurat Kesehatan serta mengeluarkan penanganan darurat dan langkah langkah pemerintah jadi terukur.
  2. Menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional termasuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit ke daerah-daerah lain untuk mencegah penularasan COVID-19 yang lebih luas;
  4. Menjamin tetap terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat selama karantina wilayah berlangsung;
  5. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan peraturan pemerintah terkait karantina kewilayahan untuk medapat masukan dan gambaran akan kebutuhan rill di daerah.
Previous articleBuat Disinfektan, Walikota Tangsel Beri Apresiasi Warga Villa Dago
Next articleBupati Tangerang Revisi Edaran