Sumber Foto Inilah.com

Travelista – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan edaran tentang upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di bulan Ramadhan. Dalam edaran itu, mereka mengatakan bahwa selama masih ada Covid-19, Ibadah shalat idul Fitri  dijalankan di rumah masing-masing.

” Kepada seluruh pengurus wilayah  di bawah naungan Nahdlatul melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah, berupaya taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan Sunnah, seperti shodaqoh, membaca Al-Quran, mujahad, menjalankan do’a untuk para leluhur, serta berbagai amaliyah dan ibadah lainnya, termasuk menjalankan shalat tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama Pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau seusuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masing-masing,”  tulis Pengurus Besar NU dikutip dari Detikcom (3/4/2020).

Ia juga meminta kepada pengurus Cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli Covid-19 untuk segeara membentuk Gugus Tugas  Penanggulangan Covid-19. Sebab hal itu mengacu pada Surat Edara dan Protokol Covid-19 yang sudah ditentukan PBNU.

“Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulan Covid-19 dengan mempriotaskan  pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU,”tuturnya.

Berikut Surat edaran PBNU bernomor 3953/C.I.034/04/2020 tersebut ditandatangani pada 3 April 2020. Ada tiga penjelasan dalam surat edaran tersebut. Berikut ini selengkapnya:

Sebagai ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19, sebelum PBNU telah menertibatkan Surat Instrukti nomor 3945/C.I34/03/2020 tentang protocol Nu Peduli Covid-19 dan surat Instrukti Nomor 3952/C.I34/03/2020. Sebagai upaya lanjut, khususnya menyambut dan melaksanakan peribadatan  di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting, serta lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah, berupaya taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan Sunnah, seperti shodaqoh, membaca Al-Quran, mujahad, menajalankan do’a untuk para leluhur, serta berbagai amaliyah dan ibadah lainnya, termasuk menjalankan shalat tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama Pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau seusuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masing-masing.

2. Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulan Covid-19 dengan mempriotaskan  pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU.

Gugus Tugas Nu-Peduli Covid-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis  Wakil Cabang Nadlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan Nu tentang NU-Peduli Covid-19, silakan hubungi  Call Center Nu-Peduli  Covid-19 : +6281389798679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti Official Account. Instagram @nupedulicovid19, twitter@nupedulicovid19, facebook: @nupedulicovid19.

3. Kepada seluruh umat Islam pada umumnya dan warga Nahdlatul Ulama  pada khususnya agar terus memperkuat tali silaturahim dan hubungan sosial antar sesama dalam momentum hari raya idul  Fitri 1441 Hijriah, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan  pembatasan social (Social distancing) dan menajga jarak fisik (Pshycial distancing) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.

4. Kepada seluruh warga Nadhiiyin agar senantiasa mentaati keputusan, kebijakan dan himbauan pemerintah pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik lebaran.

Travelista.id

Previous articleBupati Tangerang Revisi Edaran
Next articleIni Update Terbaru Pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet