Tangerang – Pandemi virus Corona (COVID-19) mulai berdampak pada pekerja buruh. Hal ini terbukti dengan 10.389 buruh di putus hubungan kerja (PHK) dan 8.698 orang dirumahkan di Kabupaten Tangerang.

“Pendataan dilakukan mulai tgl 8 april 2020  yang di PHK hingga saat ini sekitar 10.389 orang dan untuk Pekerja diRumahkan 8.698 orang,” Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra saat dihubungi, (13/5/2020).

Hendra juga menjelaskan jika Perusahaan yang melakukan PHK dan dirumahkan itu terhadap buruh karena banyak order yang dibatalkan. Kemudian kesulitan mendapatkan bahan baku hingga pembatasan akibat pandemi virus Corona.

“Rata rata alasannya mereka perusahaan itu, misalkan dia banyak order yang dibatalkan, kesulitan mendapatkan bahan baku, terus juga terkait pembatasan juga, itu sih pak. Tapi rata rata karena barangnya tidak bisa jualan dan Pandemi Corona. Yang menjadi alasan itu,” tuturnya.

Selanjutnya terkait tingkat pengangguran yang meningkat akibat korban PHK, Hendra berharap tidak terjadi. Menurutnya parah buruh itu mempunyai masih mempunyai tabungan dan jamsostek, jadi kalau melakukan kejahatan paling hanya sekian persen.

“Ini kan persepsi agak beda beda, tapi menurut saya itu sudah satu teori yah pak, mudah mudahan engga. Memang kalau teori pengangguran meningkatkan kriminalitas, yang inikan pekerja ini pernah bekerja, mereka sudah tau, track recordnya  sudah jelas mereka sudah bekerja. Jadi kalau melakukan kejahatan paling sekian persen pak. Apalagi baru sebulan dua bulan di PHK  kalau mereka tidak punya utang banyak, pesangon mereka masih cukup, mereka juga punya tabungan dari Jamsostek, ketenaga kerjaan,” ucapnya.

Hendra juga mengungkapkan untuk parah buruh yang di PHK kemungkinan besar untuk kembali, masih belum mengetahui data itu. Tetapi untuk keputusan itu sudah final, karena memang PHK mengikuti aturan dengan membayar pesangon.

“Saya belum dapet data itu pak,  tetapi memang PHK itu kan namannya pemutusan hubungan kerja ya pak.  Kalau PHK berartikan sudah final tuh, karena memang PHKnya mengikuti aturan, adanya PHK nya tidak sesuai aturan, jadi hak haknya tidak dibayarkan. Karena PHK itu harus mengikuti aturan pak, Misalkan PMTK, Uang pesangon, uang pengharagaan,” ucapnya.

Previous articleCatat! WNI Positif Corona di Luar Negeri 754 Kasus
Next articleNegatif Corona, 23 Pasien OTG Dipulangkan