Jakarta – Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II berkas barang bukti dan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari ke jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat. Jaksa Pinangki akan segera menjalani persidangan.

“Ya betul, tahap II di Kejari Jakarta Pusat sore tadi sampai sekarang proses,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).

Dengan dilimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti, kini kewenangan penahanan akan beralih ke pihak penuntut umum Kejari Jakpus. Sebelumnya Pinangki ditahan di rutan Kejagung, Hari mengatakan setelah dilimpahkan, nantinya penahanan akan diserahkan Kejari Jakpus untuk menentukan tempat tahanan Pinangki.

“Kewenangan sudah beralih ke JPU yang dalam hal ini Kejari Jakpus oleh mereka mau ditahan di Pondok Bambu, atau di Jaksel atau di Kejagung itu kewenangan mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hari menyebut Pinangki menjalani proses administrasi pelimpahan tahap II di Kejari Jakpus. Usai dilimpahkan oleh penyidik ke JPU Kejari Jakpus, nantinya tim JPU akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Adapun berkas yang dilimpahkan adalah berkas terkait TPPU dan gratifikasi yang diterima Pinangki terkait pengurusan fatwa dan permufakatan jahat.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi atau suap dari Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar terkait pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Selain itu, Kejagung juga menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu kejaksaan juga menyebut Pinangki dijerat dengan pasal pencucian uang seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terbaru, Pinangki dijerat pula dengan Pasal 15 UU Tipikor yang temaktub mengenai pemufakatan jahat. Pasal ini juga dikenakan kepada 2 tersangka lainnya, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan.

Previous articleMengenal Masa Kecil Syekh Ali Jaber di Timur Tengah
Next articlePSBB, Umat Hindu tetap Laksanakan sembahyang Galungan dengan Protap