Travelista – Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online. Hal ini dilakukan petugas lantaran ia menyebarkan berita bohong terkait video pembegalan di daerah Jakarta Utara.
“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Kepala Satuan Reserse Kriminal, Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan tertulis yang diterima tim travelista.
BACA
- Diduga Selingkuh, dua Warga Utan Kayu Ditangkap Kepolisian
- PSBB Diterapkan, Ini Warga yang dapatkan Jaring Pengaman Sosial
- Ini Update Terbaru Pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet
Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya saksi dan sekaligus korban, Muhammad Rizkie sudah dalam keadaan terjatuh dan terluka, kemudian ditolong oleh pengemudi gojek yang tidak diketahui namannya. Namun pelaku yang melihat kejadian merekam dan menyebarkan luas video tersebut.
“Pada hari Jumat (10/4) pukul 19:30 WIB, di depan gedung Altira, Jakarta utara saat pelaku sedang bekerja sebagai ojek online melihat saksi Muhammad Rizkie sudah dalam keadaan terjatuh dan terluka serta berdarah. Pada Saat itulah korban di tolong oleh temen gojek yang tidak diketahui namanya, kemudian pelaku naik ke motor lalu membuat video yang isinya ‘ATI ATI AJA YA UNTUK LEWAT ARTHA GADING DAN SEKITAR MAU ARAH KE CEMPAKA MAS, YA 1QQ^ KARENA LAGI BANYAK BEGA’ selanjutnya rekamannya video pelaku share ke group whatsahp keluarga driver 77 Priok yang akhirnya menyebar ke masyarakat luas,” katanya.
Wirdhanto juga menjelaskan video yang viral di group whatsap keluarga driver 77 Priok, yang akhirnya menyebar ke masyarkat luas tersebut membuat masyarakat menjadi resah. Karena video itu menyebutkan bahwa ada begal di daerah gading dan sekitar arah ke cempaka mas.
“Apa yang disampaikan oleh pelaku dalam video yang viral tesebut adalah bohong atau tidak benar, karena saksi Muhammad Rizkie terjatuh bukan karena dibegal tetapi karena kecelakaan,”tuturnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo 45 ayat 1 UU No.19 th 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang inteformasi dan transaksi Elektornik dan/atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 6 tahun dipenjara.
“Ancaman hukuman dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya.