Travelista – Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari Sabtu (18/4/2020) pukul 00.01. Oleh sebab itu, mereka pun merilis aturan daftar check point saat pemberlakukaan PSBB.
Berikut daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang
- Kelapa Dua (Simpang Islamic) JL. Raya Karawaci-Legok
- Curug (Simpang Bitung) JL. Raya Bitunh – Jayanti
- Pagedangan (Simpang Maloko) Jl. Raya Karawaci – Legok
- Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jl. Raya Cikupa – Pasar Kemis
- Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jl. Raya Bitung – Jayanti
- Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jl. Raya Kuku – Daon
- Legok (Perbatasan Botang) Jl. Raya Legok – Parung Panjang
- Cisauk (Simpang Suradita) Jl. Raya Serpong – Cisauk
- Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jl. Raya Kampung Melayu
- Kosambi (Pospol Kosambi) Jl. Raya Prancis
- Sepatan (Simpang Sepatan) Jl Raya Sepatan – Mauk
- Rajeg (Simpang Kukun) Jl. Raya Rajeg –Mauk
- Jambe (Bundaran Kutruk) Jl. Raya Lingkar Selatan
- Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jl. Raya Kh Syekh Nawani
- Solear (Simpang Adiyasa) jl Raya Adiyasa – Maja
- Jayanti (Perbatasan Sertang) Jl Raya Jayanti
Baca
- Pemkab Tangerang Siapkan Dana 70 M untuk Penanganan COVID-19
- Update Pasien Tangsel : 36 Meninggal dan Sembuh 42 orang
Pemerintah Kabupaten juga menjelaskan ada beberapa konfigurasi dan jumlah penumpang pada masa PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyeberan Virus Corona (Covid-19).
Berikut Konfigurasi dan jumlah penumpang pada saat pemberlakukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.
- Mobil angkutan Antar Provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang dibelakng pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catata 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker
- Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catata alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker.
- Advertisement - https://dashboard.mgid.com/index/get-widget-code/hash/02UHeW7K1ZiBGzj6fA4DyX%2BN451IH7tqFVDLc608TEw%3D