Wajib pajak mengantre di loket pelayanan UPPD Samsat Klaten, Rabu (10/6/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Travelista.id – Seiring dengan penerapan new normal yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, UPPD Samsat khususnya Samsat Klaten menerapkan standar operasional prosedur (SOP) seiring rencana penerapan skenario new normal dalam melayani wajib pajak.

Seperti yang kami sadur dari laman Solopos.com pada samsat di Klaten, Jawa Tengah. SOP samsat Klaten dibuat dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan yang dihimbau oleh gugus tugas Covid-19.

Kepala UPPD Samsat Klaten, Sri Harnani, mengatakan penerapan SOP itu seperti :

  1. Petugas mengenakan masker hingga face shield serta sarung tangan selama pelayanan bergulir.
  2. Wajib pajak harus menggunakan masker saat memasuki kawasan UPPD Samsat
  3. Pengecekan suhu tubuh kepada setiap wajib pajak sebelum memasuki area Samsat
  4. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun cair dengan air yang mengalir
  5. Menggunakan pembatas pada meja
  6. Mengatur tempat duduk antrean dan diberi tanda jarak setidaknya 1 meter
  7. Penyemprotan disinfektan secara berkala
  8. Selalu memberikan himbauan saat ada wajib pajak yang tidak patuh

“Kami terus memberikan imbauan kepada wajib pajak yang datang agar mematuhi protokol kesehatan. Ketika ada yang datang tidak mengenakan masker, kami arahkan untuk bermasker dulu,” jelas Sri Harnani saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).

Meskipun sudah diberlakukan SOP, sebaiknya wajib pajaklah yang proaktif dalam menjaga kesehatan demi diri sendiri maupun orang lain disekitar kita. Patuhilah SOP yang diberlakukan, meskipun sedikit merepotkan namun demi kesehatan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA : Stasiun Pondok Cina, Depok Patuhi Protokol Aturan Pemerintah

BACA JUGA : 5 Tips Menginap Di Hotel Saat Pandemi Covid-19

Travelista

- Advertisement - https://dashboard.mgid.com/index/get-widget-code/hash/02UHeW7K1ZiBGzj6fA4DyX%2BN451IH7tqFVDLc608TEw%3D
Previous article5 Tips Tetap Sehat Menginap Di Hotel Saat Pandemi Covid-19
Next articleBerikan Lampu Hijau pada Maskapai, Kemenhub: Harga Tiket Harus Sesuai