Travelista – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas lewat revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017.
Tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda. Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam.
Lantas, kapan aturan ini akan berlaku? Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan kenaikan tarif parkir hingga Rp 60.000/jam ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ini saya pikir waktunya masih cukup jauh dan tentunya apa yang disampaikan akan menjadi bahan masukan buat kami,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto. Saat ini pihaknya hanya menyiapkan regulasi untuk menuju tarif parkir di masa mendatang, sambil menyempurnakan masukan yang ada untuk diterapkan di waktu yang tepat.
“Ini memang kita menyiapkan regulasi ini untuk rencana ke depan perparkiran,” bebernya.
Dalam revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus emisi, di mana untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam.
“Saat ini kita sedang lakukan uji coba itu, (tarifnya) pun kita masih pakai Pergub Nomor 31 tahun 2017 yang lokasinya adalah IRTI Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo meminta kalau pun tarif parkir tertinggi ini diterapkan, harus menunggu sampai ekonomi pulih dari dampak pandemi COVID-19.
“Perubahan formula dan besaran tarif parkir menurut saya tetap bisa berjalan tapi untuk implementasi eksekusinya menunggu recovery perekonomian. Jadi di era seperti ini kalau menaikkan tarif atau membebani masyarakat, sensitif,” katanya