Travelista – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa sekolah di Kabupaten Tangerang. Keputusan ini diambil mengantisipasi pamdemi virus Corona (COVID-19) yang belum usai.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 440/1211-Disdik/III/2020 tentang Implementasi Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah membenarkan soal adanya surat edaran ini saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

“Dengan ini menyatakan bahwa perpajang libur sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan MTS sederajat di kabupaten Tangerang mengkuti edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” kata Syaifullah.

Selain memperpanjang masa belajar di rumah, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi jenjang pendidikan SD/Mi/SMP/MTs/Sederajat Negeri dan Swasta serta PKBM tahun 2020 juga dibatalkan. Lantas bagaimana penentuan kelulusan siswa didik?

Berikut kebijakan-kebijakan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Tangerang selengkapnya:

  1. Mengingat status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease (COVID-19) di Kabupaten Tangerang diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Mei 2020, maka proses belajar peserta didik dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Mei 2020.
  2. Untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi jenjang pendidikan SD/Mi/SMP/MTs/Sederajat Negeri dan Swasta serta PKBM tahun 2020 ditiadakan/dibatalkan, dan keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Memastikan proses ujian sekolah dan ujian akhir sekolah untuk kenaikan kelas tidak diperkenankan dilaksanakan dalam bentuk test yang mengumpulkan peserta didik namun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  4. Kelulusan jenjang SD/Mi/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan sedangkan kelulusan jenjang SMP/MTs/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  5. Menunda/menghentikan sementara waktu kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan/melibatkan/mengundang banyak orang (khususnya peserta didik antar satuan pendidikan) atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan yang mengundang banyak orang (berkemah, studi wisata, dsb) serta menghindari bepergian ke tempat keramaian sampai permasalahan virus COVID-19 dinyatakan mereda.
  6. Mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan seperti pengadaan dan penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan dan masker kesehatan serta membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan mekanisme portofolio dan PPDB, serta proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket B, dan program paket C akan ditentukan kemudian.

Previous articleKetua Gugus Tugas Berharap Masyarakat untuk ikut Bantu Penyebaran Covid-19
Next articleDisdik Kabupaten Tangerang Perpanjang Masa Belajar di rumah