Zaki Iskandar, Sumber WartaKota.com

Travelista – Bupati Tangerang, Zaki Iskandar merevisi surat edaran yang sebelumnya dia buat terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Surat Edaran dengan Nomor 443.2/1075 Bag.Um untuk menindaklanjuti Penyusaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegagan Penyebarluasan covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut berisi dua poin. Poin pertama menyebut jika pegawai yang wajib masuk itu adalah Camat atau eselon 3A, RSUD, Puskesmas, BPBD Satpol PP, dinas kesehatan hingga Lurah.

“Pegawai yang wajib masuk kerja yaitu pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator (setara eselon 3a) Camat Lurah serta dinas kesehatan, dpmptsp, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dishub, disdukcapil, petugas kebersihan, dan petugas lapangan pekerjaan umum,” ucap Bupati Tangerang, Zaki Iskandar pada hari Kamis (2/03/2020).

Baca juga

Ia juga mengatakan bahwa Pegawai dalam jabatan administrator, pengawas dan pelaksanaan, dapat bekerja di rumah dan diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Hal ini dilakukan untuk tak mengganggunya pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah.

“Pegawai dalam jabatan administrator (setara eselon 3B) pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada kepala OPD masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah,” tulisnya.

Seperti Diketahui sebelumnya, Bupati Tangerang telah lebih dahulu mengeluarkan Suart Edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN, guna upaya pencegahan coronavirus di Kabupaten Tangerang.

“Bupati Tangerang telah lebih dahulu mengeluarkan Suart Edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan coronavirus di Kabupaten Tangerang. yang berlaku 18-30 Maret 2020. (Bidang IKP Diskominfo Kab. Tangerang),” tutupnya.

Previous articlePSHK Desak Presiden untuk Tetapkan Status Darurat
Next articlePBNU Sarankan Sholat Tarawih di Rumah