Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3. Dalam Perbup tersebut diatur mengenai hukuman sosial dan denda bagi pelanggar.
Dalam Perbub yang di tandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Jumat (14/5/2020), disebutkan dalam pasal 46 dan Pasal 53 peraturan bupati (Perbup) no 31 tahun 2020. Bahwa dalam setiap pelanggar PSBB, seperti keluar rumah tanpa masker hingga melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan akan dikenakan hukuman.
“Sanksi aja.. ada sanksi push up dan denda uang,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi detikcom, Senin (18/5/2020).
Ia juga menambahkan jika hukuman yang akan diberikan ini untuk masyarakat pengendara motor yang tidak menggunakan masker. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona COVID-19.
“Masyarakat pengedara kendaraan motor yg ga pake masker. Masih manusiawi kok.. rata-rata 50 rb smp 250 rb utk denda perorangan.
Berikut isi lengkap pasal Pembatasan Sosial Berskala Besar pasal 46 dan pasal 53 no 31 tahun 2020.
Larangan
Pasal 46 no 31 tahun 2020
(1) Selama PSBB setiap orang dilarang:
A. Keluar rumah tanpa menggunakan masker.
B. Melaksanakan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dan/atau ditempat tertentu.
C. Berkumpul/berkerumun, berkelompok ditempat/atau fasilitas umum
D. Melakukan kegiatan Social dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C, dikecualikan bagi kegiatan sebagaiman dimaksud pasal 20 ayat (4).
Sanksi Administratif
Pasal 53 no 31 tahun 2020
(1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 46, dikenakan sanksi :
A. Tegur tertulis
B. Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi
C. Push up ditempay paling sedikit 20 (dua puluh) kali paling banyak 100 (seratus) kali.
D. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000 (dua ratus ribu).
(2) pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.