Sumber fotoTangerang Online,

Tangerang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang untuk Kabupaten Tangerang hingga 31 mei mendatang. Perpanjangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Memang sudah diperpanjang mengikuti SK gubunur Banten. Sampai tanggal 31 mei,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Dengan perpanjangan ini, ia berharap penerapan Social dan Physical distancing tetap dipertahankan. Kemudian ia juga menambahkan jika PSBB kali ini ada bentuk hukuman sosial seperti Push up dan denda.

“Sanksi aja.. ada sanksi push up dan denda uang,” tuturnya.

Secara umum, memang permberlakukab PSBB cukup menekan penyebaran virus. Terlihat banyaknya penurunan warga terpapar dibandjngkan sebelum ada aturan PSBB.

Sejauh ini, Kabupaten Tangerang memang masih terus meningkat. Berikut data pada Senin (18/5), pukul 15.00 WIB, Kabupaten melaporkan ada 126 kasus positif, Orang dalam Pemantauan 725 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 1239 orang.

Sebelumnya diberitakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rencananya diperpanjang untuk daerah Tangerang Raya saat menjelang Idul Fitri 2020. Perpanjangan dilakukan agar pertemuan antar warga selama Lebaran nanti mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

“Kalau Banten iya (diperpanjang). Saya lihat dari perkembangannya kalau nggak ada PSBB (saat) Idul Fitri, dijadikan ajang tanpa kontrol. Mereka (warga) akan melakukan interaksi sosial pertemuan tanpa ada pedoman arahan,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Jumat (15/5/2020).

Previous articleMenelisik Sungai Cisadane dari Kolonial hingga Moderen
Next articleAda Denda 100 hingga 200 Ribu bagi Pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang