Travelista – Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang memperbolehkan warganya menggelar salat Idul Adha di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salat Idul Adha bisa digelar di masjid hingga di lapangan terbuka.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 451/1652-Kesra/2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M, tertanggal 7 Juli 2020.
“Hasil Rapat Koordinasi dengan dinas ketehana pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kementerian Agama Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang dan DKM Masjid Raya Al-A’zhom. Salat Idul Adha boleh dilakukan di Masjid/mushola/lapangan/ruangan,” demikian isi SE tersebut yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Protokol Kota Tangerang, Buceu Gartina dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7/2020).
Pelaksanaan salat Idul Adha harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Panitia wajib membersihkan area dengan penyemprotan disinfektan di area tempat salat Id.
“Melakukan pembersih dan disinfeksi diarea tempat, sebelum &sesudah pelaksanaan,” katanya.
Baca juga
- Setelah Resmi Dibuka, Ini Fakta Menarik Tol Desari
- Ini Wisata Kabupaten Tangerang yang harus Diketahui
- PSBB Proporsional Tahap 2, Ojol Mulai Angkut Penumpang 7 Juli 2020
Jemaah yang akan mengikuti saat Id harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan. Anak-anak dan lansia dilarang mengikuti salat Id berjemaah.
“Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan terpapar COVID-19, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19,” tuturnya.
Berikut ini panduan lengkap penyelenggaraan salat Idul Adha di Kota Tangerang sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran bernomor 451/1652-Kesra/2020:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi diarea tempat, sebelum dan sesudah pelaksanaan
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di pintu/jalur masuk dan keluar
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
- Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
a. Jemaah dalam kondisi sehat
b. Jamaah sudah berwudhu dari rumah
c. Membawa sajadah/alat salat masing-masing
d. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
e. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun
f. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berkerumun
g. Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan terpapar COVID-19, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19