Travelista – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan salat Jumat di masjid-masjid ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

Sebagai informasi, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

“Meningkatknya angka kasus positif Covid-19, untuk sementara waktu kegiatan (salat jumat) di wilayah Kota Tangerang ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik,” ujar Wali Kota Tangerang, Jumat (25/6/2021).

“Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat,” sambungnya.

Arief menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk melaksanakan salat jumat diganti salat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing – masing. Tokoh – tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah,” Katanya

Sebagai informasi berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kota Tangerang saat ini telah memasuki zona merah. Hal ini menyebabkan sejumlah aturan diperketat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.

- Advertisement -
Previous articleCegah Penyebaran Covid-19, Polisi Tutup Dua Titik Kerumunan di Tangerang
Next articleBerikut 33 RS Rujukan di Kota Tangerang dan Nomor Telponnya