Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Maskapai Air Asia Sedang Terbang

Travelista.id – Saat ini maskapai penerbangan telah diperkenankan mengangkut 70-100% penumpang. Kemudian untuk tarifnya pihak maskapai akan mematok tarif lebih mahal dalam beroperasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memberikan lampu hijau bagi maskapai yang ingin memberikan banderol tiketnya lebih mahal dari biasanya. Namun, mereka harus memberikan harga tiket sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.

Antrian di Bandara
Ilustrasi Antrian di Bandara

“Kaitanya dengan tarif, sampai saat ini khusus untuk penerbangan ini sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan,” kata Adita dikutip dari CNBC Indonesia Kamis (11/6/20).

Ketentuan tarif mahal pada maskapai penerbangan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Regulasi ini mengatur secara rinci penetapan tarif termahal dan tarif termurah penerbangan niaga berjadwal.

Tarif termahal maskapai penerbangan pada rute Jakarta-Denpasar misalnya, ditetapkan sebesar Rp 1.431.000. Sedangkan rute favorit lainnya yakni Jakarta-Yogyakarta (YIA), TBA dipatok dari Rp 848.000.

Baca juga

Adita mengaku, banyak masukan agar pemerintah menaikkan tarif pesawat. Hal ini tidak lepas dari kondisi bisnis maskapai yang terpukul dampak pandemi Covid-19.

“Kami dapat banyak masukan dan juga banyak permintaan soal insentif soal opsi kenaikan tarif dan sebagainya. Yang jelas, justru dengan kita menerapkan peraturan baru ini, ini sebenarnya sebuah upaya untuk bisa menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tandasnya.

“Kenaikan kapasitas ini sebenarnya juga salah satu cara untuk membantu operator agar mereka bisa menemukan satu titik yang equilibrium-nya di mana kemudian bisa tetap bisa menutup biaya operasi tapi juga tetap ada pembatasan. Physical distancing tetap diberlakukan,” lanjut Adita.

Previous articleIni Penerapan SOP New Normal Pada UPPD Samsat
Next articleBikin Penasaran, Ini 5 Buah Yang Nikmat Dimakan Pakai Nasi