Sumber fotoTangerang Online,

Travelista – Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari Sabtu (18/4/2020) pukul 00.01. Oleh sebab itu, mereka pun merilis aturan daftar check point saat pemberlakukaan PSBB.

Berikut daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang

  1. Kelapa Dua  (Simpang Islamic) JL. Raya Karawaci-Legok
  2. Curug (Simpang Bitung) JL. Raya Bitunh – Jayanti
  3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jl. Raya Karawaci – Legok
  4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jl. Raya Cikupa – Pasar Kemis
  5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jl. Raya Bitung – Jayanti
  6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jl. Raya Kuku – Daon
  7. Legok (Perbatasan Botang) Jl. Raya Legok –  Parung Panjang
  8. Cisauk (Simpang Suradita) Jl. Raya Serpong – Cisauk
  9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jl. Raya Kampung Melayu
  10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jl. Raya Prancis
  11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jl Raya Sepatan – Mauk
  12. Rajeg (Simpang Kukun) Jl. Raya Rajeg –Mauk
  13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jl. Raya Lingkar Selatan
  14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jl. Raya Kh Syekh Nawani
  15. Solear (Simpang Adiyasa) jl Raya Adiyasa –  Maja
  16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jl Raya Jayanti

Baca

Pemerintah Kabupaten juga menjelaskan ada beberapa konfigurasi dan jumlah penumpang pada masa PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyeberan Virus Corona (Covid-19).

Berikut Konfigurasi dan jumlah penumpang pada saat pemberlakukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.

  1. Mobil angkutan Antar Provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang dibelakng pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  •  Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  • Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  • Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi  di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  •  Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catata 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker
  • Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catata alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker.
Previous articleAkan terbitkan Perbup, Bupati Tangerang: Sosialisasi PSBB mulai 15-17 April
Next articleTerapkan PSBB, Pemerintah Kota Depok Siapkan 19 Check Point