Travelista.id – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pihak PT Angkasa Pura II KCU Bandara Soekarno-Hatta pun mengaku sudah menerima Addendum tersebut mulai hari ini.

“Iya betul mulai 22 april (2021),” kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi, Kamis (22/4/2021).

Namun, ia mengatakan selama pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap akan ada perjalanan pesawat terbang penumpang reguler di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam arti lain, selama 22 April sampai 5 Mei dan dan 18 Mei sampai 24 April 2021 penumpang reguler tetap bisa berpergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

“Ada (penerbangan) seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan SE 26 Kemenhub,” jelas Holik.

Namun, pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan pengetatan syarat terbang.

Dirinya memastikan, semua protokol kesehatan dan pengawasan persyaratan terbang akan lebih ketat pada masa PPDN.

“Yang pasti kami tetap memastikan operasional penerbangan berjalan baik dan lancar serta menerapkan  protokol kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Holik.

Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait penebalan personel di Bandara Soekarno-Hatta saat larangan mudik.

Ditanya soal aktivitas penerbangan saat larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 nanti, Holik mengaku masih berkoordinasi dengan pihak maskapai.

Sebab, seharusnya pada masa larangan tersebut tidak ada aktivitas penerbangan kecuali distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal.

Kemudian, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang yang tentu saja harus memenuhi beberapa syarat penerbangan.

Sebagai informasi, pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 ada beberapa syarat pengguna transportasi udara.

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Previous articleJajanan Buka Puasa yang Hampir Punah, Rasanya bikin Kangen!
Next articleWaktu Terbaik Menikmati Secangkir Kopi di Bulan Ramadhan