Travelista – Pertengahan tahun 2015 lalu, seorang pemuda (16) ditegur oleh Kepala Keamanan (TSA Supervisor), karena merekam video ayahnya sedang melakukan pemeriksaan atau checkpoint di Bandara Internasional Louis Armstrong New Orleans di Jefferson Parish, Louisiana.

Meskipun dalam Transportation Security Administration (TSA) tidak ada larangan terkait pengambilan gambar maupun video di bandara, tulis Petapixel. TSA adalah badan pemerintahan AS yang mengurus keamanan di bandara-bandara Amerika.


Kepala Keamanan (TSA) sedang “menegur” seorang pemuda /Lucas Drucker on Youtube

Pemuda tersebut, Lucas Druker, kemudian mengupload rekaman videonya ke platform YouTube dan menarik banyak perhatian warganet. Kebanyakan dari mereka menyayangkan aksi petugas yang angkuh dan tidak profesional. Pasalnya, ia sendiri tidak mengetahui aturan yang ada dan hanya menjalankan “wewenang”.

“you respect this badge right here”, ujar petugas tersebut dalam rekaman video yang diposting oleh Lucas Druker.

Can I film and take photos at a security checkpoint? / Situr Resmi TSA

TSA mengimbau pengambilan gambar maupun perekaman video agar dilakukan dengan wajar dan beretika dan para petugas tidak terganggu saat proses pemeriksaan berlangsung. Aktifitas-aktifitas pengambilan gambar maupun perekaman video pada saat pemeriksaan keamanan yang dilarang yaitu jika sudah mencurigakan.

Baca

Dalam situs web resmi TSA (Transportation Security Administration), memotret, merekaman video, maupun syuting di tempat pemeriksaan keamanan tidak dilarang. Asalkan jangan sampai mengganggu proses screening dan informasi sensitif tertentu tidak terungkap.

Bagaimana di Indonesia?

Serupa dengan Transportation Security Administration (TSA) yang mengatur keamanan di bandara-bandara Amerika, kalau di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,” dilansir dari situs resmi Dephub.

Dalam Bab V Ayat 5.2.8 tentang Perlindungan Daerah Keamanan Terbatas dijelaskan bahwa di wilayah ini, pengambilan gambar mesti dilakukan atas izin dari Kepala Bandar Udara. Sedangkan yang menjalankan tugas pengamanan ialah Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.

Pada Bab V tentang Perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara, dan Fasilitas Navigasi Penerbangan ada yang disebut dengan Daerah Keamanan Terbatas. Wilayah ini mencakup tempat pemeriksaan keamanan penerbangan (security checkpoint), tempat pengendalian keamanan penerbangan (access control point), tempat pelayanan keimigrasian, dan tempat pelayanan kepabeanan.

Informasi pelarangan ini kemudian dibagikan ke akun resmi Kementerian Perhubungan pada 5 November 2019 lalu.

Travelista.id

Previous article5 Kisah Horor Terpopuler di Indonesia! (Dijamin Merinding)
Next articleIni Istilah Bus dari Blong hingga Telolet